
JAKARTA - Ari Muladi, yang disebut-sebut sebagai kurir Anggoro Widjojo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk mengklarifikasi, sekaligus meminta perlindungan sebagai saksi.
"Untuk klarifikasi, mungkin sebagai saksi. Selain Pak Ari, Pak Sugeng sebagai koordinator tim pembela juga ikut klarifikasi," ujar salah satu pengacara Ari Muladi, Petrus Selestinus, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/11/2009).
Mengenai rencana permintaan perlindungan ke KPK, menurut Petrus, semuanya sudah dimasukkan, meskipun hingga kini belum ada jawaban. "Kita tahu bahwa KPK punya kewenangan perlindungan saksi dugaan korupsi," imbuhnya.
Tim pengacara, kata Petrus, juga mendesak KPK segera memanggil orang-orang yang disebut dalam rekaman. "Terlapornya Anggodo, Anggoro, Putra Nevo (Dirut Masaro). Berdasarkan rekaman mereka diduga sebagai orang yang menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK," jelasnya.
Selain tiga orang itu, orang-orang yang ikut disebut dalam transkrip rekaman sejumlah nama seperti Trimedya Panjaitan, Ketut Sudiarsa, dan Bonaran Situmeang juga diminta untuk dipanggil.
"Supaya nama yang disebut diketahui siapa-siapa saja yang menghalangi kerja KPK dalam memberantas kroupsi, khususnya kasus Masaro, jadi terang," pungkasnya.(ded)









