Nasib Bibit-Chandra di Tangan Yudhoyono

JAKARTA - Nasib dua pimpinan non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bola hasil rekomendasi final yang akan diserahkan tim verifikasi fakta dan proses hukum (Tim 8) Senin, 16 November pekan depan akan menentukan sikap Yudhoyono selanjutnya.

Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menuturkan, tindakan Yudhoyono akan menentukan posisi penanganan perkara Bibit dan Chandra. "Tergantung Presiden mau menangkap bola (rekomendasi) itu dan melemparkan lagi ke kepolisian dan kejaksaan," kata Nasir saat berbincang dengan okezone via telepon, Jumat (13/11/2009).

Dia mengingatkan, Yudhoyono mesti bersikap tegas menindaklanjuti rekomendasi dari tim bentukannya itu. Bila tidak, maka ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia kian membesar. "Kalau bola (rekomendasi) hanya disimpan maka akan terjadi distrust yang lebih besar lagi," tandasnya.

Tim 8 sendiri telah menyimpulkan polisi tidak mengantongi cukup bukti dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra. "Presiden harus meminta tindaklanjut rekomendasi ke kepolisian dan kejaksaan dengan bahasa tegas dan lugas," sambungnya.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 September lalu. Keduanya disangka melanggar Pasal 23 UU 31/1999 jo Pasal 421 jo Pasal 15, 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polisi menduga keduanya telah melakukan upaya pemerasan terhadap Komisaris PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam penanganan perkara suap revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.