
JAKARTA - Tim Delapan berjanji tidak akan mengintervensi penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kami tidak akan mencampuri kewenangan yang dimiliki kepolisian dalam rangka penyelidikan," terang anggota Tim Delapan Hikmahanto Juwana dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Pakubuwono X, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2009).
Lebih lanjut Hikmanto menambahkan Tim akan memanggil para pihak yang terkait dalam kasus ini. Hal ini dimaksudkan agar Tim mendapatkan fakta-fakta yang sebenarnya.
"Jadi kalau fakta sudah kita dapat dan kemudian pasal yang digunakan sudah tahu, atas dasar inilah kita pada siang nanti akan gelar perkara dan setelah itu kita verifikasi," pungkasnya.








