Barang Bukti KPK & Polri Harus Segera Ditunjukkan

JAKARTA - Perseteruan antara dua institusi penegak hukum Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi tampaknya semakin memanas. Kedua institusi mengklaim memiliki bukti-bukti kuat dugaan penyimpangan dan penyuapan yang.

Setelah bukti rekaman dari KPK yang menyeret sejumlah nama petinggi Polri dan Kejaksaan Agung diperdengarkan di sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, Polri mengklaim juga memiliki bukti kuat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam menangani kasus dugaan korupsi Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra.

Mantan Wakil Ketua KPK, Erry Rijana Hardjapamekas, menilai barang bukti dalam sebuah perkara perlu segera diajukan agar semua persoalan menjadi terang dan tidak berlarut-larut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Itu sah-sah saja. Kalau memang keduanya (KPK dan Polri) memiliki bukti yang bisa meyakinkan, silakan saja dilanjutkan," ujarnya saat dihubungi okezone, Sabtu (7/11/2009).

Ia menambahkan, apabila dengan barang bukti yang dihadirkan dapat memperjelas fakta sebenarnya, maka tidak ada alasan apa pun bagi Polri maupun KPK untuk menunda-nunda apalagi sampai menyembunyikan barang bukti.