
JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004.
"Diperiksa untuk pengembangan penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan, Kamis (5/11/2009).
Selain Tjahjo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan komisi keuangan dan perbankan, Darsup Yusuf dan Daniel Tandjung. Bahkan salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu Hamka Yandhu turut diperiksa.
"Hamka Yandhu juga turut diperiksa," sambung Johan.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S Goeltom.
Mereka adalah Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
Keempatnya diduga melanggar ketentuan Pasal 5 atau Pasal 11 atau Pasal 12b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001. Mereka disangkakan menerima cek pelawat bernilai Rp500 juta dalam kasus ini.








