JAKARTA - Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang Rabu 4 November malam mengatakan kliennya sudah dilepaskan Mabes Polri, namun hal tersebut dibantah Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.

"Tidak (dilepas), ada di kantor, tadi pagi kan sudah diperlihatkan," kata Kapolri di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (5/11/2009).

Saat ini, lanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap adik dari bos PT Masaro Anggoro Widjojo ini.

"Karena begini semua ini harus dilengkapi dulu. Pagi ini kita berusaha untuk tim berkordonasi dengan KPK, karena apa pun kita berawal dari alat buktinya, barang buktinya itu dari rekaman asli. Saksi ahli dengar baru kita melakukan pemeriksaan. Tapi akan dilakukan percepatan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Marzuki Alie meminta jika polisi bermaksud membebaskan Anggodo harus dijelaskan secara transparan kepada rakyat.

"Apapun alasannya polisi melepaskan Anggodo harus dibuka secara gamblang, transparan dan akuntabel. Supaya masyarakat tahu persoalan dan tidak salah persepsi," tegasnya.