
JAKARTA - Alasan polisi tidak cukup bukti untuk menahan Anggodo memang menjadi kewenangan polisi yang memiliki pertibangan hukum lain. Namun, alasan itu sangat disayangkan.
Apalagi, polisi terkesan diskriminasi dengan melepaskan Anggodo dan menahan Bibit-Chandra. Meski akhirnya, mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan nonaktif KPK itu.
Menurut pengamat hukum dan kepolisian, Bambang Widodo Umar, pengakuan Anggodo yang terungkap dalam rekaman pembicaraan semestinya dijadikan pijakan untuk mempidanakan adik Anggoro, bos PT Masaro Radiokom.
"Ada pemberian uang. Ada dugaan suap yang harus dilihat meski bukti riil uangnya belum ada dijadikan dasar mempidanakan Anggodo. Juga nama Presiden SBY yang dicatut bisa jadi dasar menjadi tersangka," paparnya saat berbincang dengan okezone, Kamis (5/11/2009).
Rekomendasi TPF memang sebatas masukan ke Polri dan dilaporkan ke Presiden. Namun, dengan melihat realita di masyarakat seharusnya Mabes Polri peka akan hal ini.
"Memang polisi punya pertimbangan hukum, tapi ingat perkembangan yang terjadi di masyarakat juga harus dicermati. Dalam hal ini polisi tidak peka sehingga menambah ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum terlebih setelah rekaman Anggodo terungkap," beber Bambang.








