Polisi Tak Peka, Picu Pembangkangan Sosial

JAKARTA - Dikabarkan tiga anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukkan pengunduran diri ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pengunduran tersebut terkait dengan rekomendasi TPF yang meminta Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji mundur dan Anggodo ditahan tidak didengar Polri. Menurut pengamat hukum dan kepolisian, Bambang Widodo Umar, ancaman mundur TPF tersebut sebagai implikasi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam erosi keadilan yang menuju titik nadir.

Penegak hukum tak sungguh-sungguh dan tidak peka terhadap rasa keadilan yang dituntut masyarakat, terkait kasus rekaman pembicaraan Anggodo yang berisi dugaan kriminalisasi KPK. "Maka puncaknya akan muncul akumulasi yang dinamakan gerakan pembangkangan sosial dipicu sikap polisi tak memerhatikan masukan TPF," terang Bambang saat berbincang dengan okezone, Kamis (5/11/2009).

Dia mengungkapkan, kekecewaan TPF yang dibentuk Presiden SBY itu juga akan memotivasi dan mempercepat akumulasi pembangkangan sosial tadi. Semestinya, kata Bambang, polisi merespons masukan dari TPF, karena ada tekanan dan keresahan publik terhadap ketidakpercayaan kepada penegak hukum dalam menangani kasus Anggodo.

"Mestinya polisi tidak berlaku diskriminasi dengan melepaskan Anggodo, karena alasan tak cukup bukti," paparnya.

Beda dengan tindakan polisi yang langsung melakukan penahanan terhadap Bibit dan Chandra meski dasar hukum untuk penahanan banyak disoal karena terkesan dipaksakan. Meski rekomendasi TPF ini hanya sebatas masukan ke Polri dan laporan ke Presiden, namun dengan melihat realita di masyarakat seharusnya Mabes Polri peka akan hal ini.

"Memang polisi punya pertimbangan hukum, tapi ingat perkembangan yang terjadi di masyarakat juga harus dicermati. Dalam hal ini polisi tidak peka sehingga menambah ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum terlebih setelah rekaman Anggodo terungkap," beber Bambang.