
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Sigid Haryo Wibisono, sempat menolak menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar, Kamis (5/11/2009).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Antasari mengagendakan keterangan saksi dari Sigid Haryo Wibisono.
Sigid beralasan baru menerima surat undangan Rabu malam pukul 22.00 WIB. Selain itu dia juga berdalih masih ada beberapa persidangan dirinya sebagai terdakwa.
Kendati demikian, majelis hakim yang dipimpin Ferry Suantoro tetap meminta agar Sigid menjadi saksi. "Karena Anda sudah hadir di sini dan kami sudah meminta izin kepada majelis hakim (persidangan Sigid). Jadi Anda tetap harus menjadi saksi," ujar hakim.
Selanjutnya Sigid kembali mengatakan ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya, namun hakim menolak. Akhirnya Sigid bersedia menjadi saksi dan sidang pun dimulai.








