
JAKARTA - Dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang kini penahanannya ditangguhkan, bertekad membongkar dan membuktikan adanya mafia peradilan dalam praktik hukum di Indonesia.
Demikian dikemukakan kuasa hukum Bibit-Chandra, Taufik Basari di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/11/2009) dini hari.
"Apa yang didengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa mafia peradilan itu ada. Karenanya kami berniat membongkar mafia peradilan itu," ujar dia menyampaikan keinginan Bibit dan Chandra yang sempat ditahan di Rutan Mako Kelapa Dua, Depok hampir 120 jam itu.
Menurut kuasa hukum, kliennya juga berharap kasus yang menimpanya menjadi titik awal untuk membuktikan adanya mafia peradilan tersebut. Kata Taufik, "Chandra dan Pak Bibit juga menginginkan kasus yang menimpa mereka jadi titik awal untuk membongkar mafia."
Dia menambahkan, sejak awal pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni pemerasan dan penyuapan sangat dipaksakan. "Padahal sampai saat ini tidak ada satu bukti yang menunjukkan terjadinya pemerasan dan penyuapan," ungkap Taufik. Makanya, sambung dia, hal ini tidak perlu dipaksakan terus. "Kasus ini harus segera dihentikan," tandasnya.
Taufik juga mengatakan, Bibit dan Chandra bisa mengajukkan praperadilan dan minta ganti rugi, karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Kasus ini harus segera dihentikan. Mari kita mulai sesuatu yang baru dimana masyarakat kembali mencintai institusi kepolisian dan kejaksaan," ajaknya.








