YOGYAKARTA - Kapolres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Stephen M Napium menyatakan tiga orok yang ditemukan tewas dalam sebulan terakhir ini adalah hasil dari praktek aborsi illegal. Sedangkan untuk kasus menonjol di Bantul, kepolisian mendapatkan jatah waktu dua minggu untuk menuntaskannya.
"Kesimpulan ini kami pastikan dari kesamaan modus pembuangan orok yang tidak berdosa itu. Yaitu di mana sama-sama dibungkus dengan tas kresek hitam dan dibuang di aliran sungai. Selain itu, adanya kesamaan umur janin yang diaborsi juga mendukung kesimpulan ini," jelas Stephen, Selasa (3/11/2009).
Dari modus pembuangan itu pula, Kapolres menyatakan praktek aborsi ini masih dalam skala kecil, karena kebanyakan oroknya dibuang di tempat yang mudah diketahui masyarakat. Berbeda dengan praktek aborsi besar, yang menurut pengalaman selalu menyediakan tempat besar dan tersembunyi untuk penguburan orok.
Dalam penyelidikan, Kapolres menyatakan berdasarkan dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, pihaknya sekarang ini sedang mencurigai beberapa paramedis maupun bidan di Bantul yang diduga kuat sebagai pelaku. Tidak hanya itu, pemeriksaan dan pendataan ulang terhadap para penghuni kost, terutama di kawasan Banguntapan semakin ditingkatkan.
"Kami masih mengumpulkan bukti terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku aborsi. Sedangkan pendataan ulang kos itu dimaksudkan untuk menemukan ada tidaknya korban yang melakukan aborsi," ujarnya.
Seperti telah diketahui dalam satu bulan terakhir, ditemukan tiga orok yang berusia antara 5-7 bulan yang semuanya berada di Tamanan, Banguntapan. Selain dibungkus dengan tas kresek hitam, orok kebanyakan juga ditemukan di aliran sungai kecil.








