JAKARTA - Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan kena sanksi pidana muai akhir November 2009. Sanksi denda yang akan dikenakan mencapai Rp500.000 atau Rp50 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan menjelaskan, pihaknya dengan Polda Metro Jaya masih membahas sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar.

"Antara Rp50 juta ataupun Rp500.000 masih belum dapat diputuskan. Kita inginnya denda Rp500.000 karena lebih mudah diterapkan," jelas Ridwan, Selasa (3/11/2009).

Katanya, perbedaan angka ini terjadi karena adanya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menyebut hukuman badan maksimal selama enam bulan atau denda Rp50 juta. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan sanksi yakni dua bulan penjara atau denda Rp500.000.

Saat ini sosialisasi mengenai pidana uji emisi sedang dilaksanakan. Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan uji petik simpatik. Hari ini uji petik dilakukan di Kalibata, Jakarta Selatan.

"Bisa dibilang ini pemanasan sebelum akhir November," terangnya. Kendaraan yang belum tertempel stiker uji emisi akan digiring ke bengkel terdekat.

Ridwan menambahkan, pengenaan sanksi tidak hanya terbatas kepada angkutan umum saja. Sanksi yang bentuknya seperti penilangan ini juga akan dikenakan kepada kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. Jadi, jelasnya, setiap kendaraan akan diberhentikan di jalanan lalu diuji dengan mesin uji emisi portable.

Jika hasil uji dinyatakan bagus maka kendaraan dapat melanjutkan perjalanan dan mengambil stiker lolos uji emisi di 238 bengkel uji emisi yang terdaftar. Sementara jika tidak lolos akan dilakukan pemberkasan oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) dan aparat kepolisian. Lalu si pengemudi akan diagendakan untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri setempat.