JAKARTA - Penangguhan penahanan terhadap dua pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang dilakukan Mabes Polri pada malam ini, ditegaskan bukan berarti status mereka bebas dari hukum.
"Penangguhan hukum bukan berati dibebaskan. Membebaskan harus ada kepastian hukum. Harus pengadilan yang menentukan," tegas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).
Kepastian hukum ini terjadi, lanjut Nanan, jika berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung dan dilakukan penuntutan di pengadilan.
"Kebenaran materiil pengadilan yang memutuskan," tegasnya.
Namun, penangguhan penahanan ini tidak mempengaruhi proses hukum yang diajukan Kejaksaan. "Salah benar pengadilan yang memutuskan. Kita patuhi hukum yang ada," katanya.
"Mudah-mudahan ini bisa menentramkan masyarakat, tidak ada kepentingan apapun, kecuali menengakkan hukum," tandasnya.






