JAKARTA - Mabes Polri merasa tertampar dengan fakta rekaman penyadapan ponsel Anggodo yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, tadi siang. Anggodo pun kini diperiksa di Mabes Polri.

Mengenai rekaman pembicaraan Anggodo yang diduga merupakan bukti adanya rekayasa terhadap pimpinan KPK, penyidik, kata Nanan, akan mengonfirmasi dan memeriksa 1x24 jam secara maraton terhadap Anggodo.

"Penyidik akan mengonfirmasi dan meminta keterangan dan memeriksa 1x24 jam secara maraton. Yang jelas dengan mendengar 4,5 jam (rekaman Anggodo), apabila itu benar, maka itu sangat menyinggung institusi kepolisian, Kejaksaan, KPK," kata Kadiv Humas Mabes Porl Irjen Pol Nanan Sukarna dalam jumpa pers di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (13/11/2009).

Nanan juga mengatakan, Polri akan menindak oknum Polri yang terbukti terlibat, seperti yang ada dalam rekaman."Apabila ada oknum yang terlibat akan ditindak," kata Nanan.

Sementara itu, dia mengatakan, meski dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditangguhkan penahanannya, namun demikian berkas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang keduanya tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang ada.

"Kita menunggu hasil dari kejaksaan. Kami berharap perkara ini dapat diputuskan melalui pengadilan agar kepastian hukum dapat dilakukan," katanya.