
JAKARTA - Kejaksaan Agung siap melaksanakan gelar perkara kasus yang menimpa Bibit dan Chandra bersama Tim Pencari Fakta (TPF). Waktu pelaksanaan gelar perkara tergantung TPF.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, sesuai dengan permintaan TPF, gelar perkara akan dilaksanakan pada Jumat mendatang. "Tergantung TPF. Saya siap, jaksa juga sudah siap," ujar Hendarman di Kejagung,Jakarta, Selasa (3/11/2003).
Dia mengegaskan kembali pada dasarnya Kejagung siap melaksanakan gelar perkara terhadap kasus yang menimpa Bibit dan Chandra. "Jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Menurut Hendarman mempersilakan TPF melakukan gelar perkara kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif tersebut sesuai dengan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhyono yang membentuk TPF.
"Kalau TPF mau melakukan gelar perkara silakan. Itu sudah perintah Presiden. Harus dilaksanakan," ujarnya yang menilai dengan gelar perkara tersebut diharapkan kasus rekayasa kriminalisasi KPK ini terang duduk perkaranya.









