Sheila Marcia Ajukan Cuti Bersyarat

JAKARTA - Terpidana satu tahun penjara dalam kasus narkoba, Sheila Marcia, mengajukan cuti bersyarat ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM hari ini. Diharapkan dengan pengajuan cuti ini, Sheila bisa bebas dari Rutan Pondok Bambu.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Sheila Marcia, Ferry Juan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2009).

Ferry menjelaskan, setiap narapidana memiliki tiga buah hak. Pertama, pembebasan bersyarat. Hal ini dilakukan jika hukuman di atas 1 tahun. Kedua, cuti menjelang bebas, bisa dilakukan jika masa hukuman di bawah 1 tahun.

"Cuti bebas bersyarat sama dengan cuti bersyarat. Namun, yang membedakan adalah, cuti bersyarat hanya khusus digunakan jika narapidana mendapatkan masa hukuman satu tahun," paparnya.

Ferrry yang akhir Oktober lalu ditunjuk menjadi kuasa hukum Sheila Marcia ini mengaku mengurus perizinan untuk mendapatkan cuti bersyarat hari ini. "Sehingga Sheila Marcia bisa menghirup udara bebas paling lama tiga bulan, tergantung hasil keputusan dari Kanwil," ungkapnya.