Susno: Pemilik Lama Ingin Beli Lagi Century

JAKARTA - Susno Duadji mengklaim berhasil membekukan aset Bank Century di luar negeri sebesar Rp13 triliun. Aset itu sudah diambil alih Departemen Hukum dan HAM dalam mutual legal assistance yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia, dan kepolisian.

"Itu (pembekuan) dikatakan sebagai kebohongan publik. Tidak. Ini sudah ditake-over Depkum HAM sebagai penjurunya," tegas Susno usai bertemu Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2009).

Akibat dari pembekuan itu, menurut Susno, pihak bank mengirimkan surat kepada polisi untuk mengembalikan kerugian dan ingin membeli kembali bank itu.

Namun, Susno mengaku menyadari hal tersebut bukanlah tugas kepolisian. Surat itu pun diserahkannya kepada Menteri Keuangan dalam sebuah rapat resmi.

"Sekarang tinggal pemerintah, terserah. Dana sudah cukup besar, tidak mungkin dana itu kembali ke polisi. Dana itu kembali ke negara, tinggal tergantung putusan di luar negeri," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Susno kembali membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar, terkait pengusutan kasus Bank Century.

"Saya bingung, kalau memang terkait rekening (Budi) Sampoerna, orangnya masih hidup, direktur Bank Century masih hidup, direktur LPS masih ada, pengacara ada, ya tanyakan saja sana. Jangan tanyakan saya. Kalau tanya ke saya, nanti saya (dibilang) bohong. Toh sampai sekarang uangnya belum cair," kilahnya.

Susno mengakui memang mengirimkan surat kepada Bank Century terkait pencairan dana milik Budi Sampoerna. Menurutnya surat itu normatif dan memang harus ada. "Ini karena rekening sebesar USD18 juta hilang, sehingga berbeda dengan yang lain. Hilang, dimaling, yang malingnya adalah Dewi Tantular. Pengacara pemilik rekening pada saat mau mencairkan oleh bank disuruh minta keterangan ke polisi, jadi dibuat," ungkapnya.

Susno bahkan membantah surat tersebut diketiknya sendiri. Susno mengaku tidak bisa mengetik. "Pun tidak ada sama sekali mengatakan perintah (dalam surat) untuk mencairkan. Sesuai dengan koordinasi dengan pimpinan bank dan LPS bahwa hasil pemeriksaan tidak ada masalah untuk dana itu. Mau dicairkan silakan, tidak silakan," urainya. (jri)