Carrefour Indonesia Diminta Lepas Saham di Alfa

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Carrefour Indonesia untuk melepaskan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Alfa Retailindo Tbk.

Adapun pelepasan kepemilikan ini kepada pihak yang tidak terafiliasi selambat-lambatnya satu tahun setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra di kantor pusat KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (3/11/2009).

Hal tersebut terkait dengan keputusan KPPU yang menjatuhkan hukuman kepada Carrefour Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp25 miliar, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo (Alfa) oleh PT Carrefour Indonesia.

Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).