KPPU Denda Carrefour Rp25 Miliar

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada PT Carrefour Indonesia untuk membayar denda sebesar Rp25 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat atas akuisisi PT Alfa Retailindo (Alfa) oleh PT Carrefour Indonesia.

Adapun denda tersbut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang Persaingan Usaha Departemen Perdagangan Sekretariat Jenderal Satuan Kerja KPPU melalui Bank Pemerintah dengan Kode Penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra di kantor pusat KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Selasa (3/11/2009).

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan monopoli Carrefour melalui tindakan akuisisi terhadap Alfa yang dilakukan pada Januari 2008. Setelah melalui serangkaian klarifikasi dan penelitian terhadap laporan tersebut, pada Maret 2009 KPPU menetapkan akuisisi Carrefour terhadap Alfa sebagai perkara persaingan dan memulai proses pemeriksaan.

Berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan, pangsa pasar Carrefour diketahui meningkat menjadi sebesar 57,99 persen pada tahun 2008 pasca akuisisi Alfa yang sebelumnya hanya sebesar 46,30 persen pada pasar upstream sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi menguasai pasar dam posisi dominan.

"Oleh karena itu, Majelis Komisi memutuskan dan menyatakan bahwa PT Carrefour Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 ayat (1) dan pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 tahun 1999," ungkapnya.

Namun, terkait dengan penerapan Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh unsur dalam Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999 telah terpenuhi, namun dengan ketiadaannya Peraturan Pemerintah sampai dengan saat ini yang merupakan syarat formal berlakunya Pasal 28 UU No.5 Tahun 1999, maka demi hukum, Majelis komisi tidak dapat menyatakan Carrefour melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999.

Majelis memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan akan keputusan ini untuk mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah pembacaan keputusan.

Adapun sidang pembacaan keputusan ini dilaksanakan sejak pukul 15.00 dan baru berakhir pada pukul 17.00 yang dihadiri pula oleh anggota Majelis yaitu Tresna P Soemardi, AM Tri Anggraini, MH Benny Pasaribu, dan Ahmad Ramadhan Siregar.